BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perencanaan
kurikulum merupakan hal yang sangat penting karena kurikulum menentukan proses
pembelajaran di sekolah tersebut dan berhubungan dengan proses penyusuan jadwal
yang digunakan oleh sekolah itu.
Lebih
dari 30 tahun para perencana pendidikan telah menaruh perhatian pada pernyataan
tentang apa yang harus diajarkan di sekolah-sekolah. Khususnya, mencari jawaban
yang memadai atas pertanyaan-pertanyaan berikut ini: topik-topik apa yang harus
dimasukkkan dalam berbagai jenis pelajaran? Bahan-bahan pelajaran atau
pendidikan apa yang harus dipersiapkan untuk anak didik dan oleh siapa? Jenis
kegiatan pengajaran apa yang harus diterima oleh peserta didik? Pendekatan
mereka tercurah keputusan yang berhubungan dengan kurikulum sekolah. Universitas
telah memperkenalkan matapelajaran tingkat sarjana dan pascasarjana dalam
perecanaan kurikulum dan majalah-majalah profesi melontarkan permasalahan topik
ini, kepustakaan profesi dalam bidang ini telah meningkat selama periode ini.
Meningkatnya
perhatian akan pengembangan kurikulum tampaknya seiring dengan munculnya
perubahan-perubahan dalam arti istilah itu sendiri. Biasanya istilah kurikulum
dpergunaka dalam beberapa cara membentuk program bahan pelajaran untuk taraf
tertentu, program bahan pelajaran bagi keseluruhan pendidikan, atau keseluruhan
dari berbagai pokok bahasan untuk keseluruhan pendidikan, Osch (Lewy, 1983:1).
Kasus terbanyak pada suatu kurikulum tidak lebih daripada berisi daftar singkat
mengenai sasaran dan isi pendidikan yang diajarkan di sekolah-sekolah.
2.2
Rumusan Masalah
1.
Pengertian kurikulum 2013
2.
Karakteristik kurikulum 2013
3.
Tujuan kurikulum 2013
4.
Pelaksanaan kurikulum di SMA/MA
5. Matapelajaran
wajib dan peminatan di SMA/MA
2.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian kurikulum 2013.
2.
Untuk mengetahui karakteristik kurikulum 2013.
3.
Untuk mengetahui tujuan kurikulum 2013.
4.
Untuk mengetahui pelaksanaan kurikulum di SMA/MA.
5.
Untuk mengetahui matapelajaran wajib dan peminataan di SMA/MA.
BAB
II
KAJIAN
TEORI
2.1
Pengertian Kurikulum 2013
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang
pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, sedangkan yang
kedua adalah cara yang digunakan
untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum
2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014
memenuhi kedua dimensi
tersebut. Paparan berikut mengenai kurikulum 2013 berlandaskan produk-produk
hukum yag dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
2.2 Karakteristik
Kurikulum 2013
Kurikulum
2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1. Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap
spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan
intelektual dan psikomotorik;
2. Sekolah
merupakan bagian dari
masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana
peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan
memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3. Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
4. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan
berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
5. Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi
inti kelas yang dirinci lebih
lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran;
6. Kompetensi
inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi
dasar, di mana semua kompetensi
dasar dan proses pembelajaran
dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
dan
7. Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif,
saling memperkuat (reinforced) dan
memperkaya (enriched)
antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
2.3 Tujuan
Kurikulum 2013
Kurikulum
2013 bertujuan untuk mempersiapkan
manusia Indonesia agar memiliki kemampuan
hidup sebagai pribadi dan warga negara
yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu
berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban
dunia.
2.4 Pelaksanaan
Kurikulum
di SMA/MA
Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
menyatakan kerangka dasar dan struktur kurikulum SMA/MA menyatakan pendekatan kurikulum 2013 untuk
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam
Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut: (1) tata kerja guru yang bersifat
individual diubah menjadi tata kerja
yang bersifat kolaboratif; (2) penguatan manajeman sekolah melalui penguatan
kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan (3) penguatan
sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
2.5 Matapelajaran Wajib dan Peminatan di SMA/MA
1. Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah
Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, maka dikembangkan Struktur
Kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas Kelompok Matapelajaran Wajib dan
Matapelajaran Pilihan. Isi kurikulum (KI
dan KD) dan kemasan substansi untuk matapelajaran wajib bagi antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan adalah sama.
Matapelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
serta pilihan akademik dan vokasional untuk
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. Matapelajaran pilihan
ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat
pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Struktur ini menerapkan prinsip
bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk
memilih matapelajaran sesuai dengan minatnya.
Tabel
1 Matapelajaran Pendidikan Menengah
Matapelajaran Kelompok A dan
C adalah kelompok matapelajaran
yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B adalah
kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat
dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan:
Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur dalam bentuk
Pedoman Program Ekstrakurikuler.
2. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri
atas (a) Kelompok Matapelajaran Wajib
yaitu kelompok A dan kelompok B; (b) Kelompok
Matapelajaran C yaitu pilihan
Kelompok Peminatan terdiri atas Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan
Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya; dan (c) Khusus untuk MA, selain pilihan ketiga
kelompok peminatan tersebut, dapat ditambah dengan peminatan lainnya yang
diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
a.
Kelompok Matapelajaran Wajib
Kelompok Matapelajaran Wajib merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu
pendidikan bagi semua warganegara bertujuan memberikan pengetahuan tentang
bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan
kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa. Struktur kelompok
matapelajaran wajib dalam kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
adalah sebagai berikut:
Tabel 2 Matapelajaran Wajib
Kurikulum SMA/MA
Keterangan:
·
Matapelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok
matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B
adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan
dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
·
Satu jam pelajaran tatap muka 45 menit per minggu dan
mapel yang memiliki alokasi waktu
belajar 2 jp/minggu berarti memiliki beban belajar
tatap muka 2 X 45 menit per minggu; mapel yang memiliki alokasi waktu belajar
3jp/minggu berarti memiliki beban belajar tatap muka 3 X 45 menit per minggu;
dan seterusnya.
·
Muatan Lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
·
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per
minggu dari yang telah ditetapkan dalam struktur di atas.
·
Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pramuka (wajib),
UKS, PMR, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik di masing-masing
satuan.
·
Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas
merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta
didik.
·
Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di
Madrasah Aliyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama.
b. Kelompok Matapelajaran Peminatan
Kelompok matapelajaran peminatan bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik
mengembangkan minatnya dalam sekelompok matapelajaran sesuai dengan minat
keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap
suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu.
Tabel 3 Matapelajaran Peminatan dalam Kurikulum SMA/MA
c. Pilihan
Kelompok Peminatan dan Pilihan
Matapelajaran Lintas Kelompok
Peminatan
Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dirancang
untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat
mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam
bentuk pilihan Kelompok Peminatan dan pilihan
Matapelajaran antar kelompok peminatan. Kelompok Peminatan yang dipilih peserta didik
terdiri atas kelompok Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu
Budaya dan Bahasa. Sejak medaftar ke
SMA, di Kelas X seseorang peserta didik sudah harus memilih
kelompok peminatan mana yang akan dimasuki. Pemilihan Kelompok Peminatan
berdasarkan nilai rapor SMP/MTs, nilai ujian nasional.
SMP/MTs, rekomendasi guru
bimbingan dan konseling
di SMP, hasil tes penempatan (placement
test) ketika mendaftar di SMA, dan tes bakat minat oleh psikokog. Pada
semester kedua di Kelas X, seorang
peserta didik masih mungkin mengubah Kelompok Peminatan, berdasarkan hasil
pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling.
Semua matapelajaran yang terdapat pada satu Kelompok Peminatan wajib
diikuti oleh peserta didik. Selain mengikuti seluruh
matapelajaran di Kelompok Peminatan, setiap peserta didik harus mengikuti
matapelajaran tertentu untuk lintas
minat dan/atau pendalaman minat sebanyak 6 jam pelajaran di Kelas X dan 4 jam
pelajaran di Kelas XI dan XII.
Matapelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X
sampai dengan XII.
Di Kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan antar
Kelompok Peminatan per minggu 6 jam pelajaran,
dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
1.
Dua
matapelajaran (masing-masing 3 jam pelajaran) dari satu Kelompok
Peminatan yang sama di luar Kelompok Peminatan
pilihan, atau
2.
Satu matapelajaran di masing-masing Kelompok Peminatan
di luar Kelompok Peminatan pilihan.
Khusus bagi Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, selain pola
pilihan yang di atas, di Kelas X, peserta didik dapat melakukan pilihan sebagai
berikut:
1.
Satu pilihan wajib matapelajaran dalam kelompok Bahasa
Asing Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis) sebagai bagian
dari matapelajaran wajib Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya.
2.
Dua mapel (masing-masing 3 jam
pelajaran) dari matapelajaran
Bahasa Asing Lainnya, atau
3.
Satu matapelajaran Bahasa Asing Lainnya (3 jam
pelajaran) dan satu matapelajaran dari Kelompok Peminatan Ilmu Alam dan
Matematika atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, atau
4.
Satu matapelajaran di kelompok peminatan Matematika
dan Ilmu Alam dan satu
Matapelajaran di kelompok
Ilmu-ilmu Sosial, atau
5.
Dua matapelajaran di salah satu kelompok
peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau
di kelompok peminatan Ilmu- ilmu Sosial.
Di Kelas XI dan XII peserta didik Kelompok Peminatan
Ilmu Bahasa dan Budaya dapat memilih satu matapelajaran (4 jam pelajaran) dari Bahasa Asing Lainnya atau
satu matapelajaran di Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau
Ilmu-ilmu Sosial.
Catatan:
1.
Matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain
ditentukan oleh SMA/MA masing-masing sesuai dengan ketersediaan guru dan
fasilitas belajar.
2.
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang tidak
memiliki Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, dapat menyediakan pilihan
matapelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris,
Antropologi atau salah satu matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain
sebagai pilihan matapelajaran yang dapat diambil peserta didik dari Kelompok
Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial.
3.
Bagi peserta didik yang menggunakan pilihan untuk
menguasai satu bahasa asing tertentu atau matapelajaran tertentu, dianjurkan
untuk memilih matapelajaran yang sama
sejak tahun X sampai tahun XII.
4.
Sangat dianjurkan setiap SMA/MA memiliki ketiga
Kelompok Peminatan.
5.
Peserta didik di SMA/MA Kelas
XII dapat mengambil matakuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan
diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pilihan ini tersedia bagi peserta didik SMA/MA yang memiliki kerjasama dengan
perguruan tinggi terkait.
Pendalaman minat matapelajaran
tertentu dalam Kelompok Peminatan
dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerja sama dengan
perguruan tinggi.
BAB
III
HASIL
OBSERVASI LAPANGAN
Nama narasumber : Dra. Endah Ernayani
Pewawancara : 1. Antika
2. Dhiyana Nur Auliya Sari
3. Liza Ainurrosidah
Hari/tanggal observasi: Senin, 16
Februari 2015
Waktu : 10.00 - selesai
Tempat observasi : SMAN 1 Bululawang, Jalan Raya Bululawang Telp. 034180 Kode
Pos 65171
Metode observasi : Wawancara
Tujuan observasi : 1. Mengetahui cara pembuatan jadwal
pelajaran
2. Mengetahui penerapan kurikulum 2013
Hasil wawancara :
· SMAN Bululawang menggunakan kurikulum
2013 untuk kelas X dan kelas XI, sedangkan untuk kelas XII menggunkan KTSP.
· Jumlah guru : a. PNS ada 35 orang
b. GTT ada 26 orang
· Jumlah tenaga kependidikan yang ada
yaitu 14 orang dan 2 orang satpam.
· Jumlah siswa yang ada yaitu 714, terbagi
menjadi tiga kelas. Kelas X terdapat 226 siswa, kelas XI terdapat 231 siswa,
kelas XII terdapat 217 siswa.
· Cara penyusunan jadwal pelajaran yaitu
matapelajaran yang akan dibuat dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan para
koordinator masing-masing matapelajaran.
· Hambatan yang terjadi dalam penyusunan
jadwal pelajaran ini yaitu permintaan guru terhadap penempatan jam mengajar,
guru yang cuti hamil, guru wanita yang meminta jam mengajar dijam siang.
· Menurut Ibu Endah selaku waka kurikulum,
menyatakan bahwa sebagai waka kuriukulum beliau harus bisa menyelesaikan
permasalahan yang muncul ketika penyusunan jadwal pelajaran. Seperti contoh
ketika ada guru yang cuti hamil, maka guru tersebut diganti oleh guru lain
(dalam matapelajaran yang sama atau guru yang diberi tugas menggantikan). Sedangkan untuk mengurus surat seperti halnya
ketika ada tabrakan jam mengajar, maka jadwal pelajaran harus diganti kembali
sehingga tidak terjadi tabrakan antara jadwal pelajaran satu dengan yang
lainnya.
· PNS minimal 24 jam mengajar dalam satu
minggu, sedangkan guru GTT minimal 4 sampai 6 jam mengajar dalam satu minggu.
· Kegiatan belajar mengajar dimuali pukul
06.45 dan berakhir pada pukul 13.05, ini beraku untuk hari senin sampai dengan
hari sabtu. Sedangkan untuk hari jum’at dimulai 06.45 dan berakhir pada pukul
11.00.
· Kegiatan ekstrakurikuler dipusatkan pada
hari jum’at dan hari sabtu. Untuk hari jum’at dimulai pukul 13.00 dan hari
sabtu dimulai pukul 13.30 di SMAN 1 Bululawang ada 10 ekstrakurikuler.
· Untuk kelas permintaan dimulai dari
kelas X karena menggunakan krikulum 2013. Kelas permintaan terdiri dari kelas
IPA dan IPS, matapelajaran bahasa daerah diperuntukan kelas X dalam kurikulum
2013.
· Permintaan guru GTT lebih diutamakan,
dan selanjutnya baru memenuhi permintaan guru PNS, karena guru GTT mengajar di
sekolah lain.
BAB
IV
PERBANDINGAN
ANTARA TEORI DAN KENYATAAN DI
LAPANGAN
Perbandingan
antara teori dan kenyataan di lapangan yaitu:
1. Didalam teori kurikulum 2013 menurut
SISDIKNAS tentang penggunaan kurikulum 2013 (K-13) untuk tingkat SMA/MA. Hal
ini juga dapat dilihat dari hasil observasi lapangan melalui metode wawancara
guru waka kurikulum di SMAN 1 Bululawang juga telah dilaksanakan kurikulum 2013
(K-13), hanya saja penggunaan K-13 dipusatkan untuk kelas X dan kelas XI,
sedangkan untuk kelas XII menggunakan KTSP 2006.
2. Didalam teori kurikulum 2013 tentang
penggunaan kurikulum 2013 (K-13) untuk tingkat SMA/MA dengan keputusaan
pemilihan kelas minat yang dilaksanakan atau ditujukan mulai dari kelas X. Hal
ini juga dapat dilihat dari hasil observasi lapangan melalui metode wawancara
guru waka kurikulum di SMAN 1 Bululawang juga telah melaksanakan program
pemilihan kelas minat yang dilaksanakan atau ditujukan mulai dari kelas X.
3. Didalam teori kurikulum 2013 tentang penggunaan
kurikulum 2013 (K-13) untuk tingkat SMA/MA dengan keputusan matapelajaran
dibagi menjadi matapelajaran wajib dan matapelajaran pemintan. Hal ini juga dapat
dilihat dari hasil observasi lapangan melalui metode wawancara guru waka kurikulum
di SMAN 1 Bululawang, bahwa matapelajaran yang ada di sekolah tersebut dibagi
menjadi matapelajaran wajib dan matapelajaran peminatan.
Dalam
penggunaan kurikulum 2013 maupun KTSP 2006 guru di SMA N 1 Bululawang berusaha
untuk mengoptimalkan penyusunaan jadwal dan pelaksanaan belajar mengajar dengan
baik, agar kegiatan pembelajaran dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.
BAB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan
bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Kurikulum
2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1. Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap
spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan
intelektual dan psikomotorik;
2. Sekolah
merupakan bagian dari
masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana
dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat
dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
Kurikulum
2013 bertujuan untuk mempersiapkan
manusia Indonesia agar memiliki
kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga
negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta
mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan
peradaban dunia.
Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
menyatakan kerangka dasar dan struktur kurikulum SMA/MA menyatakan pendekatan kurikulum
2013 untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diubah sesuai dengan kurikulum satuan
pendidikan.
Matapelajaran ditingkat
SMA/MA dengan penggunaan kurikulum 2013 (K-13) dibagi menjadi matapelajran
wajib dan matapelajaran peminatan, untuk semua kelas peminataan baik kelas
peminataan IPA, IPS maupun bahasa.
5.2 Saran
1. Bagi waka kurikulum
Diharapkan
waka kurikulum dapat menyusun jadwal mengajar di sekolah tersebut dengan baik,
agar proses belajar mengajar dapat dilaksanakan dengan optimal.
2. Bagi guru
Seharusnya
guru dapat melaksanakan jadwal mengajar dengan baik sesuai dengan penyusunan
jadwal yang telah dibuat oleh wakakurikulum.
3. Bagi siswa
Seharusnya
siswa dapat melaksanakan jadwal yang telah ditentukan, agar proses belajar
megajar berlangsung dengan efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Lewy,
A. 1977. Merencanakan Kurikulum Sekolah.
Bhratara Karya Aksara:Jakarta
Soetopo,
Hendyat. Kurikulum Berbasis Sekolah.
Universitas Negeri Malang:
Malang
LAMPIRAN
Pertanyaan wawancara
Nama narasumber : Dra. Endah Ernayani
Pewawancara : 1. Antika
2. Dhiyana Nur A
3. Liza A
1. Di SMAN 1 Bululawang ini menggunakan
kurikulum apa?
2. Berapa jumlah guru diSMAN 1 Bululawang
ini?
3. Berapa jumlah tenaga kependidikan diSMAN
1 Bululawang ini?
4. Berapa jumlah siswa diSMAN 1 Bululawang
ini?
5. Bagaimana cara menyusun jadwal
pelajaran?
6. Apakah ada hambatan dalam penyusunan
jadwal matapelajaran?
7. Bagaimana cara mengatasi hambatan
tersebut?
8. Berapa jumlah guru PNS maupun GTT
minimal mengajar dalam satu minggu?
9. Pukul berapa kegiatan belajar mengajar
dimulai dan berakhir pada pukul berapa?
10. Apakah untuk kegiatan ekstrakurikuler
dimasukkan dalam jam belajar mengajar atau diluar jam belajar mengajar?
11. Apakah untuk kelas permintaan dimulai
dari kelas X untuk kurikulum 2013?
12. Apakah ada permintaan dari para guru
dalam penyusunan jadwal tersebut?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar